Gelapkan Motor Teman, Perempuan Asal Tanah Grogot ini Harus Berurusan dengan Polisi
Infopaser.id – Seorang perempuan asal Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot NJ (31), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban RH (29), warga Desa Suatang, Paser Belengkong yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah dipinjam oleh pelaku pada 14 Desember 2024 lalu.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah saudaranya di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Pada 11 Februari 2025 pukul 04.00 WITA polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa, NJ mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Agus juga menjelaskan, motif ekonomi jadi alasan tersangka melakukan ini.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti kendaraan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.