Ditinggal Istri Kerja ke Malaysia, Pria Ini Lampiaskan Hawa Nafsunya ke Anak Tiri Umur 16 Tahun
Infopaser.id – Pria berinisial ER (32) asal Kalimantan Timur ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap saat ER membawa anaknya pergi ke Banjarmasin dan menginap di hotel selama tiga hari.
Saat itu karyawan hotel menemukan korban teriak histeris ketakutan di lorong hotel. Ternyata korban kabur dari kamarnya karena takut kembali jadi korban pemerkosaan ayah tirinya.
Usai diketahui kondisi korban, pemilik hotel segera dihubungi dan melaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Selatan. Kemudian dilaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan korban dan ayah tirinya itu tinggal di Kalimantan Timur.
“Jadi korban dan ayah sambungnya ini tinggal di Kalimantan Timur. Mereka tiba di Banjarmasin pada Jumat (21/2). Mereka menginap di hotel kamar 213. Rudpaksa terjadi pada Sabtu (22/2) dini hari,” ujar Cuncun pada Jumat, 28 Februari 2025.
Pelaku pun ditangkap tim opsnal Macan Resta dan Unit PPA pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.00 WITA saat masih berada di hotel. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata ibu korban seorang pekerja migran dan sudah enam bulan terakhir bekerja di Malaysia.
Dari hasil penyelidikan, rudapaksa di Banjarmasin itu bukan kejadian pertama. Pelaku pernah menyetubuhi korban saat masih di Kaltim saat usia 14 tahun. Bahkan kala itu ibu korban tahu dan memilih memaafkan. Meskipun sudah terjadi sebanyak empat kali, ibu korban memaafkan begitu saja dan tidak mengadukan ke polisi.
Polisi mengatakan korban diajak ke Banjarmasin oleh sang ayah untuk disekolahkan. Mereka menginap di hotel karena sang ayah sambung tidak memiliki tempat tinggal di Banjarmasin. Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.