INFOPASER.ID, TANA PASER – Seorang pria asal Kecamatan Tanah Grogot R (30) tega membakar kios milik saudaranya BD karena merasa sakit hati setelah bertengkar. Peristiwa tersebut terjadi di pasar Induk Peyembolum, Senaken, Paser pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 04.30 WITA. Dampak dari aksi pembakaran kios ternyata berbuntut panjang, karena api ikut melahap total 16 kios pedagang yang ada di pasar.
Kasat Reskrim Paser, IPTU Helmi S Saputro saat ditemui membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, belasan kios pedagang di Pasar Induk Senaken yang berdempetan dengan kios pedagang lainnya itu terbuat dari bahan mudah terbakar sehingga api menyebar dengan cepat.
Mengetahui aksinya menyebabkan belasan kios di pasar Induk Peyembolum terbakar, tersangka RD sempat berupaya kabur. Namun berkat aksi cepat pihak kepolisian Paser, akhirnya pelaku berhasil diamankan pukul 12.30 WITA di Kecamatan Kuaro.
“RD telah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami mengenakan pasal 187 KUHP kepada pelaku dengan ancaman hukuman antara 12 tahun sampai 15 tahun penjara.” ujarnya.