Baru Dua Bulan Jadi Bandar Narkoba, Dua Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi

Infopaser.id – Dua pria asal Kecamatan Long Kali berinisial KH (30) warga Desa Mendik Makmur dan BS (36) warga Mendik Makmur Jaya berhasil diringkus Satreskoba Polres Paser karena kedapatan menyimpan 29 paket sabu-sabu dengan total berat 11,24 gram. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan barang terlarang tersebut ke wilayah Long Kali.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, masyarakat sekitar melaporkan ada dugaan aktivitas jual sabu di wilayah dua desa itu sehingga polisi bergerak cepat menyelidiki dan akhirnya menangkap keduanya pekan lalu.
“Keduanya diringkus saat berada di Desa Makmur Jaya,” kata AKP Suradi, Senin (5/5/2025).
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari Balikpapan dengan sistem lempar jejak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Bisnis mereka baru berjalan sekitar dua bulan. Faktor hasil yang menggiurkan ditambah tidak memiliki pekerjaan membuat mereka terjun ke bisnis sabu,” jelas Suradi.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.