Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Ini Masuk Penjara Lagi karena Edarkan Sabu-Sabu
Infopaser.id – Seorang warga Desa Mendik, Kecamatan Long Kali berinisial S (43) tidak jera berurusan dengan barang haram narkotika.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan penangkapan S bermula dari informasi masyarakat yang resah di desanya dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi pun bergerak cepat melakukan penelusuran dan penyelidikan beberapa hari lalu. Seorang laki-laki berinisial S yang gerak-geriknya mencurigakan akhirnya ditangkap polisi.
“Pelaku kedapatan menyimpan 27 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 23,75 gram, beserta perlengkapan lainnya untuk berjualan,” kata AKP Suradi, Senin (17/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang sabu-sabu ini dari bandar yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Polisi terus melakukan pendalaman kasus ini serta melakukan pengejaran terhadap bandar yang memberikan sabu tersebut.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui S merupakan residivis kasus narkoba di Paser yang baru bebas dari penjara dua bulan lalu.
Akibat ulahnya, Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.