Infopaser.id – Angka pernikahan dini atau di bawah umur di Kabupaten Paser masih tinggi. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser mencatat, pada 2024 total terdapat 109 kasus pernikahan yang melibatkan anak di bawah usia 19 tahun.
Kepala DPPKBPPPA Paser, Amir Faisol, menyampaikan tingginya kasus pernikahan dini diduga disebabkan hamil di luar nikah.
“Jumlah ini membuat Paser sebagai daerah dengan kasus pernikahan tertinggi di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir,” kata Amir, Kamis (24/4/2025).
Fenomena pernikahan dini bukan hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda. Salah satu risikonya adalah meningkatnya kasus stunting serta kerentanan terhadap kekerasan seksual. Anak perempuan yang menikah di bawah umur umumnya belum siap secara fisik maupun mental untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Meskipun angka pernikahan dini di Paser masih tergolong tinggi, data menunjukkan kasus ini mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022 tercatat 171 kasus, kemudian menjadi 131 kasus pada 2023, dan kembali berkurang menjadi 109 kasus pada 2024.
Amir menjelaskan bahwa pernikahan anak merupakan permasalahan yang telah diatur secara jelas dalam UU No 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pernikahan pada usia anak, terutama jika terjadi di bawah tekanan atau tanpa persetujuan yang utuh, dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual sesuai dengan UU TPKS.