Infopaser.id

Dua pria berinisial BR (41) dan BWDS (19) diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Senin (2/11/2026).

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam masker hitam yang diletakkan di atas meja kamar sebuah rumah di Desa Modang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan data target operasi yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser sejak Minggu (1/11/2026). Penyelidikan kemudian berlanjut hingga Senin (2/11/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, ketika petugas mulai melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap BWDS (19) di sebuah rumah yang berada di RT 004, Desa Modang, Kecamatan Kuaro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BWDS mengaku pernah diminta oleh BR untuk mengambil sabu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan yang mengarah kepada BR (41). Polisi selanjutnya mengamankan BR di halaman depan sebuah rumah di kawasan Rangan Luar, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi mengamankan satu unit telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu berwarna putih dengan nomor polisi KT 8026 MR beserta kunci dan surat-suratnya,” kata AKP Hadi, Senin (2/11/2026).

Setelah penangkapan tersebut, petugas membawa BR ke rumahnya di Desa Modang untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Saat memeriksa bagian kamar, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruh paket tersebut memiliki berat bruto 1,84 gram dan disimpan di dalam masker berwarna hitam yang diletakkan di atas meja kamar.

Selain sabu, petugas turut menyita dua plastik klip kosong, satu sendok takar plastik berwarna putih, serta timbangan digital berwarna silver yang ditemukan di gudang belakang rumah. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, BR dan BWDS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Hingga saat ini, kasus dugaan peredaran sabu tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Paser.

Iklan