Seorang ibu rumah tangga berinisial H alias E (33), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (26/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram. Kepada penyidik, H mengaku telah berjualan sabu selama lebih dari dua bulan karena persoalan ekonomi.
Dalam keterangannya, H juga menyebut bahwa suaminya telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara akibat kasus narkotika serupa.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Kecamatan Paser Belengkong.
Saat pemeriksaan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus plastik coklat bertuliskan “AHH”. Dari lokasi penangkapan, pemeriksaan kemudian dikembangkan ke sebuah guest house yang menjadi tempat tinggal sementara tersangka di Kecamatan Tanah Grogot.
Penggeledahan lanjutan dilakukan dengan disaksikan pemilik rumah sewa. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna merah di dalam laci meja yang berisi perlengkapan transaksi narkotika.
“Disaksikan oleh pemilik rumah sewa, penggeledahan lanjutan di dalam laci meja menemukan sebuah tas kecil warna merah berisi perlengkapan transaksi narkoba,” kata AKP Hadi, Selasa (27/10/2026).
Dari rangkaian penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, sendok takar, serta satu unit telepon seluler.
Saat ini, H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.







