Infopaser.id

Sebanyak 33 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kabupaten Paser sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling banyak dilaporkan.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Paser, sebanyak 22 kasus merupakan kekerasan seksual. Sementara itu, delapan kasus lainnya berupa kekerasan fisik dan tiga kasus kekerasan psikis. Dominasi kekerasan seksual tersebut menjadi perhatian dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Paser.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol, menjelaskan bahwa kekerasan yang dilaporkan memiliki bentuk dan dampak yang berbeda terhadap korban.

Kekerasan fisik merupakan tindakan yang mengakibatkan penderitaan atau cedera pada tubuh seseorang. Sementara itu, kekerasan psikis dapat mempengaruhi kondisi mental dan psikologis korban, termasuk akibat tindakan perundungan atau bullying.

Jika dilihat dari kelompok usia korban, anak-anak menjadi kelompok yang paling banyak terdampak. Dari 33 kasus kekerasan yang tercatat sebanyak 22 korban merupakan anak-anak, sementara 11 lainnya merupakan orang dewasa. Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 24 korban merupakan perempuan.

Amir mengatakan bahwa tingginya jumlah korban anak-anak membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, terutama dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok usia tersebut.

“Dari 33 kasus kekerasan, sebanyak 22 di antaranya menimpa anak-anak. Ini menjadi perhatian semua pihak, terlebih mayoritas korbannya adalah perempuan,” kata Amir.

Menurut Amir perlindungan terhadap anak, khususnya anak perempuan masih perlu diperkuat. Meski demikian, perhatian terhadap anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan juga tidak boleh diabaikan.

Di sisi lain, UPTD PPA Kabupaten Paser turut memberikan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini, terdapat dua anak yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum. Tim UPTD PPA juga terlibat untuk memastikan kebutuhan perlindungan kedua anak tersebut tetap diperhatikan.

“Ada dua anak yang berhadapan dengan hukum dan kita dari tim UPTD PPA ikut mendampingi,” katanya. 

Iklan