Infopaser.id – Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Paser dihentikan sementara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/300.1/103/DATPOL-PP/1/2026 yang mengatur pembatasan sejumlah aktivitas usaha guna menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M. Guntur, menyampaikan bahwa larangan berlaku penuh untuk seluruh THM.
“Kami minta pemilik THM untuk tidak membuka kegiatan usaha tersebut selama Ramadan. Selain itu, pemilik karaoke, kafe, dan hotel dilarang menjual minuman keras (miras) maupun memberikan pelayanan serupa kepada pengunjung,” kata Guntur, Selasa (17/2/2026).
Selain THM, surat edaran juga mengatur pembatasan bagi sejumlah jenis usaha jasa. Panti pijat dan salon tidak diperkenankan memberikan pelayanan pijat urut selama Ramadan.
Sementara itu, kafe tenda diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni mulai pukul 16.00 WITA hingga maksimal pukul 23.00 WITA. Pengelola kafe juga dilarang membunyikan musik atau suara bising yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah.
Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi oleh pelaku usaha.
“Jika masih nekat melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” tegas Guntur.
Kebijakan pembatasan ini diberlakukan selama bulan Ramadan dan diharapkan dapat menjaga ketertiban umum serta memberikan ruang yang lebih kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.







