Infopaser.id

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur menyusul penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Salah satu perusahaan yang dikenai tindakan berada di Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja di Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur, serta PT Inhutani I di Tanah Grogot, Paser.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin tersebut setelah meninjau penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026).

“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” kata Raja Juli dalam keterangannya.

Dari tiga perusahaan tersebut, PT Puji Sempurna Raharja di Berau tercatat memegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021. Perusahaan tersebut memiliki area PBPH seluas 14.605 hektare, dengan luas area terbakar mencapai 82,26 hektare.

Sementara PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur memegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK yang terbit pada 2018. Luas PBPH perusahaan tersebut mencapai 29.429 hektare, dengan area terbakar seluas 48,57 hektare.

Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I yang berada di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Perusahaan dengan perizinan hutan tanaman yang terbit pada 2021 tersebut memiliki luas konsesi 15.336 hektare.

Dari area konsesi PT Inhutani I, luas kawasan yang terbakar tercatat mencapai 531 hektare. Angka tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan luas area terbakar pada dua perusahaan lain yang turut dikenai pembekuan izin.

Raja Juli mengatakan tindakan terhadap ketiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla di Kalimantan Timur. Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga korporasi yang dinilai memiliki tanggung jawab berkaitan dengan kejadian karhutla.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” tutur dia.

Selain pembekuan izin usaha, ketiga perusahaan juga dikenai paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Kemenhut turut membuka kemungkinan proses pidana apabila dalam penanganan lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran.

Jika ditemukan indikasi pidana, penanganan perkara selanjutnya akan diteruskan melalui Gakkum Kemenhut dan kepolisian.

Iklan