Infopaser.id

Jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang bersekolah di Kabupaten Paser disebut terus bertambah setiap tahun. Namun peningkatan tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan tenaga pendidik yang memiliki sertifikasi khusus untuk menangani ABK.

“Setiap tahun angka anak berkebutuhan khusus kita di sekolah itu semakin bertambah. Sedangkan tenaga khusus untuk menangani belum ada yang bersertifikat resmi,” kata Ketua Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI), Tanty Puji Wardiyanti.  

Keterbatasan tenaga pendidik bersertifikasi menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Paser. Sebab, layanan pendidikan bagi ABK tidak hanya berkaitan dengan memberikan akses agar mereka dapat bersekolah bersama peserta didik lainnya.

Sekolah juga membutuhkan tenaga pendidik yang mampu memahami perbedaan kemampuan, karakteristik, serta kebutuhan belajar masing-masing anak. Pendampingan diperlukan agar proses pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Guru juga diharapkan mampu mengidentifikasi kebutuhan belajar, berkomunikasi dengan orang tua, serta berkoordinasi dengan pihak terkait ketika seorang anak membutuhkan dukungan tambahan.

Menanggapi kebutuhan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Paser Agus Santosa mengatakan kebutuhan terhadap tenaga pendidik dengan kompetensi khusus tidak dapat terus ditunda. Kesiapan sekolah diperlukan agar pendidikan inklusif tidak hanya berhenti pada penerimaan ABK di sekolah, tetapi juga memastikan mereka memperoleh layanan pembelajaran sesuai kebutuhannya.

“Sekolah harus memiliki kesiapan untuk memberikan layanan pembelajaran yang mampu mengakomodasi perbedaan kemampuan, karakteristik, serta kebutuhan masing-masing peserta didik,” jelas Agus.

Di sisi lain, persoalan pendidikan inklusif di Paser tidak hanya menyangkut kesiapan tenaga pendidik. Hingga kini, belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Ketiadaan regulasi tersebut menjadi tantangan lain dalam membangun sistem pendidikan inklusif yang berkelanjutan. Perda diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, serta pihak lain yang terlibat dalam pelayanan pendidikan bagi ABK.

“Kita semua tahu bahwa seluruh anak memiliki hak yang sama terhadap pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi yang ada,” ujar Agus.

Iklan