Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang pria berinisial MY (31) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. MY diamankan di sebuah rumah pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan bahwa MY merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan saat ini telah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Suradi, Senin (19/1/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek pelaku di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,02 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, sendok takar, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Meski pernah menjalani proses hukum sebelumnya, MY kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Suradi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku narkotika, khususnya residivis, menjadi perhatian serius karena dinilai berdampak buruk terhadap masyarakat. 

Iklan