Infopaser.id

Sempat Buron Tujuh Bulan, Pelaku Tabrak Lari di Paser Akhirnya Ditangkap di Kutai Timur

Pelaku Tabrak Lari di Paser Akhirnya Ditangkap di Kutai Timur. (Foto : Humas Polres Paser)

Infopaser.id – Sepintar-pintarnya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa ini menggambarkan nasib SY (43), pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu dan anak di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Setelah buron selama 7 bulan, dia akhirnya ditangkap polisi di wilayah hutan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 18 Mei 2025.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, menjelaskan SY sempat melarikan diri setelah kejadian tragis pada 30 Oktober 2024 lalu. Kecelakaan laka lantas terjadi di Jalan Negara Kilometer 60 Long Kali, saat itu pelaku menabrak sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai korban RY (26) bersama anaknya AFA (4). 

Kedua korban meninggal dunia akibat insiden tersebut dan pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan koordinasi antara Unit Gakkum Sat Lantas Polres Paser dan Jatanras Satreskrim Polda Kaltim, jejak pelarian SY terendus di sekitar hutan Kelurahan Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur.

“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 18 Mei 2025. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Toni Joko Purnomo, Minggu (25/5/2025). 

AKBP Novy menambahkan, pengejaran buron ini bentuk komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Dia memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. 

Pelaku bakal dijerat Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. 

Iklan