6 Bulan Edarkan Sabu dari Kalsel, Dua Pria Asal Muara Komam Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Infopaser.id – Jajaran Polres Paser berhasil menangkap dua warga Kecamatan Muara Komam, M (49) dan R (42), saat keduanya hendak mengedarkan sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan total berat 9,6 gram pada Selasa (29/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan bahwa selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan uang tunai senilai Rp750 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dan khawatir di Desa Muara Komam dan Desa Prayon dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka mengaku sudah melakukan bisnis haram tersebut selama enam bulan terakhir dan mendapatkan barang dari Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel” kata AKP Suradi, Rabu (30/7/2025).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran Resnarkoba Polres Paser juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kecamatan Batu Engau dan Tanjung Harapan. Ini jadi atensi bahaya untuk masyarakat, bahwa peredaran narkotika tidak hanya di ibu kota kecamatan Tanah Grogot, namun sudah ke berbagai kecamatan lainnya.





