Infopaser.id – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser pada 2025 ini akan menanggung biaya sertifikat halal bagi 500 produk UMKM di Paser.
Sertifikasi yang harusnya berbayar itu nantinya akan dibiayai oleh Pemkab Paser sebesar Rp230 ribu per produk. Program ini dipastikan akan berjalan pada tahun 2025 ini.
Kabid UMKM (Disperindagkop UKM) Paser Erik Apriantour menyampaikan kelemahan UMKM produk makanan di Kabupaten Paser adalah masih banyak yang belum memiliki sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Ini lah yang membuat produk UMKM tidak bisa masuk ke toko retail modern seperti Indomaret atau pun Amanda Brownies yang baru buka di Paser,” kata Erik 8 Februari 2025.
Teknis dari pemberian fasilitas sertifikat halal gratis tersebut nantinya pemerintah daerah akan bekerjasama dengan Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Erik mengatakan jika mengurus sendiri, pelaku UMKM harus merogoh kocek sendiri sekitar Rp4 juta. Ini lah yang membuat pemerintah daerah melakukan program fasilitas sertifikat halal.