Infopaser.id

Ribuan butir obat keras ilegal jenis yorinda berhasil diamankan dari seorang tersangka berinisial N (25) di Kecamatan Tanjung Harapan, pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Barang bukti ditemukan di sebuah rumah di Desa Lori, dan diduga seluruhnya siap diedarkan.

Kapolsek Tanjung Harapan, IPDA Arif Hadi Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi obat ilegal di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan dan penggerebekan kemudian mengarah pada identitas tersangka dan lokasi penyimpanan obat.

“Laporan itu menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arif Hadi Saputra pada Selasa, 14 Juli 2026. 

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita 12.300 butir obat keras jenis yorinda. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Saat ini, pelaku beserta  barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Harapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Tersangka N kini tengah menjalani penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi salah satu upaya menutup celah peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Paser, sekaligus menegaskan bahwa distribusi obat tanpa izin tetap menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. 

Pemeriksaan oleh pihak terkait juga masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran obat ilegal lainnya di wilayah tersebut. 

Iklan