630 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, Sebagian Berpeluang Langsung Bebas

Sebanyak 630 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diusulkan menerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, (17/8/2026). Dari ratusan nama tersebut, sebagian berpeluang mendapatkan pengurangan masa pidana hingga langsung bebas.
Rincian penerima dan besaran remisi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat. Rutan Tanah Grogot saat ini menunggu penerbitan SK tersebut yang memuat nama penerima, besaran pengurangan masa pidana, serta warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Aris Tryanto, mengatakan seluruh usulan telah disampaikan. Rincian penerima diperkirakan baru diketahui sekitar tiga hari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Untuk remisi, kami sudah mengusulkan sebanyak 630 orang. Untuk rincian besaran remisinya, kami masih menunggu terbitnya Surat Keputusan dari pusat,” kata Aris, Senin (10/8/2026).
Remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum nama mereka dapat diusulkan.
Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan. Warga binaan juga harus memenuhi ketentuan mengenai masa pidana yang telah dijalani.
Besaran pengurangan masa pidana juga berbeda untuk setiap warga binaan. Penentuannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan masa pidana yang telah dijalani.
Karena SK belum diterbitkan, belum diketahui berapa dari 630 warga binaan tersebut yang akan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Jumlah penerima Remisi Umum II yang memungkinkan warga binaan langsung bebas juga belum diketahui.
Sebagai perbandingan, pada HUT Kemerdekaan RI tahun sebelumnya, sebanyak 605 warga binaan Rutan Tanah Grogot menerima Remisi Umum I. Sementara itu, 12 warga binaan memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.






