Infopaser.id

Infopaser.id – Aksi premanisme di Kabupaten Paser kembali disorot. Dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin, 12 Mei 2025. Kedua tersangka berinisial T (40) dan A (40) diamankan setelah sebelumnya terlibat kasus pencurian dan pengancaman terhadap karyawan perusahaan di Batu Sopang.

T dan A diketahui sering meresahkan warga di Kecamatan Batu Sopang. Mereka nekat mengambil barang-barang milik perusahaan dari area Workshop PT Samindo Utama Kaltim di Desa Samurangau. Aset yang diambil berupa barang bekas bernilai ekonomis, seperti brake drum dan potongan besi spring, tanpa izin dari pihak perusahaan.

Dua pria yang berlaga preman ini juga melakukan pengancaman terhadap petugas keamanan yang mencoba menghentikannya pada saat melakukan aksinya pada 26 Januari 2025. Saat ditegur oleh petugas keamanan, salah satu pelaku mengancam menggunakan besi panjang sebelum akhirnya melarikan diri dan menjadi buron. 

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menyampaikan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka A ditangkap saat tertidur di rumahnya di Desa Legai, sementara T diamankan di Desa Samurangau. 

“Polisi menegaskan bahwa segala bentuk tindakan premanisme terutama terkait dengan investasi yang mendukung perekonomian tidak akan ditoleransi,” kata AKP Agus. 

Berdasarkan aksinya, kedua tersangka terancam Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Siapapun yang mengambil barang milik orang lain secara keseluruhan atau sebagian dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta. 

Polres Paser menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 110 (Bebas Pulsa) jika menemukan tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar. 

Iklan