Infopaser.id

Transaksi Uang Palsu di Long Ikis Terbongkar, Mahasiswa 23 Tahun Ditangkap

Kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Long Ikis berhasil diungkap

Kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Long Ikis berhasil diungkap. Seorang mahasiswa berinisial AZA (23) diamankan bersama sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Pemuda asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, itu ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Long Ikis.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, setelah menerima laporan, tim Unit I Jatanras melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.

“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim bergerak ke Jalan Negara, Gunung Kinjang, dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Elnath, Minggu (10/5).

Saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu di sekitar lokasi pelaku berada. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Oppo warna biru, satu lembar bukti transfer, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat diduga melakukan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AZA mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok uang palsu yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AZA dijerat Pasal 375 KUHP tentang mengedarkan, menyimpan, atau membawa uang palsu dengan maksud untuk diedarkan.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tunai dan segera melapor apabila menemukan uang dengan ciri mencurigakan.

Iklan