Infopaser.id

Sopir Truk Buah Sawit di Long Ikis Tewas Ditebas Sajam, Begini Kronologinya

Polisi mengamankan pelaku pembunuhan sopir truk buah sawit di Long Ikis. (Foto: kaltimpost)

Infopaser.id – Seorang sopir truk dari Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis berinisial R (47) meninggal dunia setelah ditebas senjata tajam jenis parang oleh pria bernama ZM (54) pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WITA. 

Kejadian nahas ini terjadi di area loading sawit, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait kualitas buah sawit yang diangkut oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menyampaikan, kejadian bermula pada Senin sekitar pukul 10.00 WITA saat R mengantarkan buah sawit dengan kualitas buruk ke pabrik PT GMK. 

“Para petugas sortasi tidak berani menegur R karena ia dikenal sering berbuat kasar. ZM yang juga berada di lokasi membiarkan hal tersebut,” kata AKP Agus, Rabu (13/8/2025). 

Pada sore harinya, sekitar pukul 17.30 WITA, R kembali datang dengan truk berisi buah sawit berkualitas buruk. Kali ini, ZM mengambil foto buah sawit tersebut dan melaporkannya kepada Suroso, pemilik SPK (Surat Perintah Kerja) PT GMK.

Perselisihan memuncak sekitar pukul 18.30 WITA di lokasi loading sawit Desa Lombok. Saat itu, R mendatangi ZM dan menuntut agar pembayaran buah sawit segera dicairkan. R juga diketahui sempat menarik kerah baju dan menyeret ZM sejauh kurang lebih 1 meter.

ZM sempat meminta R untuk menghubungi Suroso, namun korban terus marah dan menuding ZM sebagai biang masalah. Dalam suasana yang memanas, ZM berusaha menghindar dan masuk ke mobil. 

Dalam kondisi terdesak dan terancam, ZM melihat sebilah parang di dalam mobilnya. Ia kemudian secara spontan mengambilnya dan menebaskan ke arah korban. 

“Karena terdesak, pelaku mengambil parang dan menebaskan ke korban,” kata AKP Agus.

ZM menebaskan parang tersebut satu kali ke leher kiri R yang menyebabkan korban terjatuh dan bersimbah darah hingga tewas di tempat. Setelah melakukan perbuatan ini, ZM langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. 

AKP Agus mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian yaitu satu buah parang dengan panjang sekitar 60 cm, baju berkerah hitam-biru dan celana olahraga hitam yang dikenakan korban, serta satu unit hardisk Closed Circuit Television (CCTV) yang diduga merekam kejadian. 

Tersangka ZM diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman bisa sampai 7 tahun penjara.  

Iklan