Infopaser.id

Dugaan peredaran obat keras tanpa izin kembali ditemukan di Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial S (32) alias Trisno diamankan setelah diduga menjual obat keras ilegal dari sebuah warung di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat (24/7) malam sekitar pukul 19.00 WITA. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan dugaan maraknya peredaran obat keras jenis “LL” di lingkungan permukiman Desa Krayan Bahagia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dilakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

“Kami langsung memimpin personel Polsek Long Ikis untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi sasaran pada Jumat sore sekira pukul 18.00 WITA,” ujar Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin, Sabtu (25/7).

Setelah melakukan pemantauan, petugas mengamankan S di warung miliknya. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Damroeni, menemukan sebuah tas coklat bermotif kotak-kotak di dalam laci meja warung.

Di dalam tas tersebut ditemukan 64 butir obat keras jenis Yorindo dan 105 butir obat keras jenis “LL”. Selain itu, turut diamankan satu bendel plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15, serta uang tunai Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap seorang pembeli berinisial B (39). Dari tangan B ditemukan tambahan 5 butir Yorindo dan 16 butir obat keras jenis “LL” yang diduga baru saja dibeli dari tersangka.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 69 butir Yorindo dan 121 butir obat keras jenis “LL”.

Kepada petugas, S mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan tanpa keahlian maupun izin resmi dari pihak berwenang. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Long Ikis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan