Infopaser.id – Sabu-sabu dengan berat mencapai 8,7 kilogram dengan taksiran Rp 12 miliar dimusnahkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Rabu 11 Desember 2024.
Barang bukti ini dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap. Dikutip Kaltimpost.jawapos.com, Kasub Bid Penmas Humas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan pemusnahan ini disaksikan oleh kejaksaan, pengadilan, kuasa hukum tersangka dan pengawas internal.
Proses pemusnahan dilakukan dengan sabu-sabu dilarutkan ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran pembuangan air.
Nyoman mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika.
Diketahui barang bukti ini berasal dari pengungkapan operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada 15 November 2024 lalu, yang telah membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan internasional.
Dengan pemusnahan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 80 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Tersangka R yang memiliki barang ini ditangkap di Samarinda. Dia mengungkapkan lokasi lain di mana sabu-sabu-sabu-sabu disimpan. R menunjukkan sebuah ruko di Kecamatan Anggana, Kukar, yang menjadi titik berikutnya bagi polisi.
Dari petunjuk itu, polisi menemukan 12 bal paket sabu-sabu, yang semakin memperkuat dugaan adanya jaringan yang lebih besar. Pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi lain, yaitu sebuah di tepi Sungai Handil di Kukar.