Pinjaman Modal Usaha untuk UMKM Paser dengan Bunga Nol Persen Segera Direalisasikan, Yuk Simak Ketentuannya!

Infopaser.id – Program pinjaman nol persen untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari Pemkab Paser akan segera berjalan. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap pembentukan rancangan peraturan daerah. Jika disahkan tahun ini, program tersebut bisa berjalan akhir tahun 2025 atau awal 2026.
Kepala Cabang Bankaltimtara Tanah Paser, Noor Mahfud, menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan program ini harus sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di antaranya sudah menjalankan usaha minimal 6 bulan atau 1 tahun serta disertai bukti-bukti laporan keuangan.
Mahfud menyebut, untuk pembuatan laporan keuangan itu pelaku UMKM bisa dibantu oleh petugas dari Bankaltimtara. Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki legalitas dengan masuk dalam daftar Sistem Informasi Data Tunggal (SDIT) yang ditetapkan Disperindagkop UKM Paser.
Pelaku usaha juga harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU). Nominal pinjaman yang bisa diperoleh bervariasi, menyesuaikan sektor ekonomi khusus dan modal kerja.
“Sektor ekonomi khusus seperti perikanan dan pertanian yang membutuhkan investasi pembelian alat, maksimal pinjaman Rp 50 juta. Sementara untuk modal kerja maksimal Rp 25 juta,” kata Mahfud belum lama ini.
Pelaku usaha yang bisa diakomodasi oleh Bankaltimtara dalam pemberian pinjaman menyesuaikan besaran penyertaan modal dari pemerintah daerah setiap tahunnya.
Besaran plafon pinjaman yang tersedia setiap tahun akan menyesuaikan dengan jumlah setoran modal dari Pemkab Paser ke Bankaltimtara. Sebagai contoh, jika pemerintah daerah menyetor Rp 10 miliar dalam satu tahun maka dana pinjaman yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM berkisar antara 70 hingga 75 persen dari total setoran tersebut.
Selain persyaratan administratif, pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman juga diwajibkan memberikan jaminan atau agunan. Nilai dan jenis agunan yang diminta akan disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang diajukan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bankaltimtara.
Mahfud menegaskan bahwa, setiap penerima kredit wajib membayar angsuran secara rutin sampai seluruh pinjaman dinyatakan lunas sesuai ketentuan bank.






