Infopaser.id

Pemkab Paser Akan Tetapkan Harga Elpiji 3 Kg di Tingkat Pengecer

Pemkab Paser Akan Tetapkan Harga Elpiji 3 Kg di Tingkat Pengecer

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina dalam menyalurkan gas melon dilengkapi dengan pendataan konsumen. Hal itu dilakukan guna penyalurannya tepat sasaran.

Salah satunya dengan dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan KTP. Pembatasan elpiji 3 kilogram diatur dalam Kepmen Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Perdirjen Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen harus terdata berdasarkan sesuai nama dan alamat.

Nama DPT dari tiap-tiap pangkalan ditentukan oleh ketua RT kemudian ke kelurahan. Sejauh ini kata Yusuf tak ada keluhan dari DPT mengenai kelangkaan ini. 

“Kami ada grup DPT dan tak ada yang menyampaikan atau menginformasikan keluhan elpiji subsidi,” kata Yusuf. 

Untuk di Kabupaten Paser terdapat 3 agen dengan 248 pangkalan gas elpiji. Berdasarkan data yang diterima awak media ini jika kuota dari masing-masing pangkalan untuk daftar penerima tetap berbeda-beda. Ada yang mendapatkan jatah 2.500 tabung dengan DPT 77 kepala keluarga.

Sementara masih pada data yang sama terdapat pula pangkalan mendapatkan kuota 400 tabung, namun DPT melebihi dari jatah, yakni 412 KK. Belum lagi ada pangkalan hanya mencantumkan kuota diterima, tapi tak ada daftar penerima.

Saat ini Disperindagkop tengah melakukan revisi data DPT dan telah disampaikan kepada ketua RT maupun pihak pangkalan tabung elpiji.   

1 2

Iklan