Infopaser.id

Infopaser.id – Dalam rangka melindungi merek dari adanya plagiasi pihak yang tidak bertanggung jawab, pelaku usaha di Forum UMKM Mitra Kideco mendaftarkan masing-masing merek dagang mereka ke Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Ketua Forum UMKM Mitra Kideco Arbani mengatakan, sejauh ini total terdapat 26 produk yang sudah mendaftar merek ke DJKI. Mereka di antaranya yaitu Aren Paser, Esa Masin Paser, Paser Briket, Margo Karep, Kopi Uko hingga Bawang Dayak.

“Saya lupa apa saja detailnya, yang jelas banyak dari kita sudah mendaftar ke DJKI Kemenkumham,” kata Arbani, Senin 10 Juni 2024.

Setelah mendaftarkan merek ke DJKI, tambah Arbani, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sertifikat NIB bertujuan agar setiap pelaku usaha memiliki legalitas hukum resmi dari pemerintah. Legalitas ini berfungsi sebagai syarat untuk menerima bantuan untuk UMKM dari pemerintah. Sementara PIRT berfungsi untuk untuk meyakinkan konsumen tentang keamanan produk makanan dan minuman.  

“Alhamdulillah di forum ini kita saling mengingatkan dan membantu agar bisa sama-sama bertumbuh besar,” kata Arbani. 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser Yusuf mengatakan, pemerintah daerah akan mendukung peningkatan masing-masing usaha UMKM. 

Dengan kehadiran membuat komunitas UMKM Mitra Kideco, tentu akan memudahkan pemerintah dalam hal pendataan di saat ada program yang bertujuan mengembangkan ekonomi di Paser. 

“Adanya forum yang didukung sektor swasta ini sangat membantu pemerintah daerah dalam pembinaan,” kata Yusuf. 

Iklan