Infopaser.id

Kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling sering ditemukan di Kabupaten Paser. Hal tersebut terlihat dari sejumlah pengungkapan perkara narkoba yang terus terjadi di berbagai kecamatan dalam beberapa waktu terakhir.

Sebagai bagian dari proses hukum, barang bukti narkotika jenis sabu dari lima perkara berbeda dimusnahkan di Ruang Satresnarkoba Polres Paser pada Rabu (24/6/2026).

Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kasus dengan total delapan tersangka yang telah diamankan. Para tersangka tersebut berinisial SF, IY, H, M, WE, WS, dan NP.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus komitmen Polres Paser dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Paser,” kata AKP Hadi Purwanto.

Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, penyidik, fungsi Humas Polres Paser serta para tersangka yang terkait dalam perkara tersebut.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pengujian Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Timur dan dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu. Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasus narkotika disebut masih menjadi perhatian karena pelakunya berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Paser. Dibandingkan sejumlah tindak pidana lainnya, perkara narkotika juga menjadi salah satu kasus yang paling banyak ditangani aparat penegak hukum.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Iklan