Infopaser.id

Infopaser.id – Kabupaten Paser pada tahun 2025 berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori madya. Capaian ini menjadi yang pertama setelah tujuh kali berturut-turut hanya memperoleh kategori pratama.

Kategori pratama menunjukkan daerah baru memenuhi sebagian indikator dasar pemenuhan hak anak. Sementara itu, kategori madya menandakan sudah ada kemajuan dengan lebih banyak program nyata yang berjalan untuk mendukung hak-hak anak.

Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui penilaian yang dilakukan setiap dua tahun sekali.


Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KP3A) Paser, Amir Faisol, mengatakan pencapaian ini menjadi bukti adanya kemajuan signifikan dalam pemenuhan hak-hak anak di daerah.

“Setelah tujuh kali berturut-turut masuk kategori pratama, alhamdulillah tahun ini naik peringkat ke madya,” kata Amir, Senin (8/9/2025).

Amir menjelaskan selama bertahun-tahun Paser masih berada pada kategori pratama karena program yang dijalankan baru sebatas komitmen dan kebijakan, belum menyentuh kebutuhan riil anak. Namun dalam dua tahun terakhir, berbagai langkah konkret mulai dilakukan.

Beberapa upaya tersebut antara lain penyediaan ruang bermain ramah anak, pendampingan kasus kekerasan anak, sarana pendidikan dan tempat ibadah ramah anak, puskesmas ramah anak, ruang publik bebas asap rokok hingga layanan akta kelahiran yang langsung diterbitkan saat bayi lahir.

Berkat berbagai langkah tersebut, pemerintah pusat menilai Kabupaten Paser layak naik ke kategori madya. Namun pencapaian ini juga menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah untuk menjaga dan meningkatkan status tersebut.

Untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian, ada lima klaster yang wajib dipenuhi secara berkelanjutan. Kelima klaster itu mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pendidikan dan pemanfaatan waktu luang. Selain itu juga termasuk kegiatan seni budaya dan perlindungan khusus bagi anak.

Amir menegaskan hal tersebut perlu disinergikan dengan program prioritas daerah, dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pemenuhan hak-hak anak bisa berkelanjutan.  

Iklan