Infopaser.id

Infopaser.id – Momen hari guru di Balikpapan yang diperingati setiap tanggal 25 November tahun ini ternodai. Sebab ada oknum guru SD di Balikpapan Utara berinisial HRD (36) yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Balikpapan karena melakukan pencabulan kepada empat murid perempuannya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan mengatakan HRS didakwa melakukan pencabulan saat menjadi guru pengganti di suatu SD di Kecamatan Balikpapan Utara. “Ada empat siswi yang menjadi korbannya,” ucap Septiawan di kutip dari Balpos.com, Senin (25/11).

HRS yang berstatus sebagai guru PPPK melancarkan aski bejatnya pada 2023 sampai 2024. Seperti yang tertulis di surat dakwaan JPU, terdakwa tercatat melakukan pencabulan sebanyak empat kali.

Terdakwa HRS dituntut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. 

Dalam melancarkan aksinya, HRS awalnya modus memijat pundak korban dari belakang, kemudian terdakwa meremas payudara korbannya. Ada empat korban yang sudah diperiksa keterangannya dan satu korban ada yang dicabuli dua kali oleh HRS. 

Ada pembelaan dari para kerabat pelaku, bahwa pelaku hanya menjadi korban fitnah. Namun dari bukti, saksi dan fakta tidak bisa dielakkan. Semuanya dibuktikan dalam persidangan oleh JPU. 

Iklan