Infopaser.id

Mengenal Suku Masyarakat Hukum Adat (MHA) Paring Sumpit, Paser 

Mengenal Suku Masyarakat Hukum Adat (MHA) Paring Sumpit, Paser 

Desa Muara Andeh Kecamatan Muara Samu, ditinggali mayoritas suku Masyarakat Hukum Adat (MHA) Paring Sumpit yang resmi ditetapkan pada 2019 oleh pemerintah. 

Desa yang lokasinya sekitar 2 jam dari ibu kota Kabupaten Paser itu masih sangat alami kehidupan warganya. Meskipun sudah masuk listrik dan jaringan telekomunikasi, mayoritas penduduknya masih hidup dekat dengan alam. 

Sangat sulit menemukan anak-anak bermain gawai Smartphone di sini, mereka lebih memilih bermain dan membantu orangtuanya ke hutan berburu makanan. 

Suku Masyarakat Hukum Adat (MHA) Paring Sumpit, Paser 
Suku Masyarakat Hukum Adat (MHA) Paring Sumpit, Paser 

Jumlah penduduk desa ini sekitar 500 jiwa. Mayoritas hidup mengandalkan hasil hutan dan pertanian. Sisa penjualan hasil tangkapan binatang di hutan, sungai dan pertanian itu jarang digunakan untuk membeli makan. 

Mereka makan hanya dari hasil alam. Mungkin uang yang didapat dari hasil menjual pertanian dan hutan kepada pengepul, dibelikan voucher listrik atau sesekali ke ibu kota kecamatan atau ke kota. 

Mereka pun juga masih menggunakan hukum adat jika terjadi sesuatu di desa. Jika sudah ada yang melewati batas, opsi terakhir diserahkan ke kepolisian. 

1 2

Iklan