Infopaser.id

Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi persoalan yang meresahkan warga di Kecamatan Paser Belengkong, Paser. Sejumlah kasus dilaporkan terjadi sepanjang 2026 dan sebagian telah berlanjut ke proses penyidikan.

Berdasarkan data kepolisian, sejak awal hingga pertengahan 2026 sedikitnya lima laporan pencurian sawit dari wilayah Paser Belengkong telah masuk tahap penyidikan di Polres Paser.

Penanganan setiap kasus dapat berbeda bergantung pada kondisi perkara dan nilai kerugian yang dialami korban. Untuk laporan yang masuk, Polsek Paser Belengkong melakukan penanganan awal dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebelum perkara diteruskan ke Polres Paser.

Kapolsek Paser Belengkong Iptu Widodo mengatakan kewenangan penyidikan secara penuh berada di Polres Paser.

“Penanganan pertama saja kita bisa lakukan. Setelah itu kita kumpulkan alat bukti dan barang bukti,” ujar Widodo.

Ia menjelaskan apabila dari penanganan awal ditemukan terduga pelaku, perkara selanjutnya dapat diteruskan untuk menjalani proses penyidikan.

“Jika perlu, ketika ditemukan tersangka baru kita bawa ke Polres. Karena kita memang tidak ada kewenangan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.

Namun tidak seluruh kasus pencurian sawit berujung pada proses hukum lanjutan. Untuk pencurian berskala kecil dengan nilai kerugian materiil di bawah Rp500 ribu, penyelesaian melalui mediasi masih dimungkinkan apabila kedua belah pihak menyepakatinya.

“Untuk kasus pencurian skala kecil di bawah angka tersebut, kami memfasilitasi langkah mediasi apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” tutur Widodo.

Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, penyelesaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan pelaku diminta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara apabila kedua pihak tidak mencapai kesepakatan atau nilai kerugian yang ditimbulkan lebih besar, perkara dapat diteruskan ke Satreskrim Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. 

Iklan