infopaser.id – Selain Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber), penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia berasaskan Jujur dan Adil (Jurdil). Termasuk Adil bagi para penyandang disabilitas.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Paser akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) ramah bagi para penyandang disabilitas yang jumlah pemilihnya mencapai 1.226 orang.
Anggota Komisioner KPUD Paser, Dyah Elly Kusrini, di Tanah Grogot, Senin (29/1), mengatakan bahwa dengan adanya TPS ini, KPUD Paser memberi jaminan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan mudah.
Menurut data KPUD Paser, jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 sebanyak 1.226 orang. Jenis disabilitasnya, meliputi gangguan fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.
Dyah Elly Kusrini mengungkapkan, TPS akses ramah disabilitas untuk memenuhi kebutuhan pemilih disabilitas agar haknya terpenuhi, misalnya seperti lokasi TPS, jalan menuju TPS, lebar pintu masuk dan keluar TPS, hingga ketinggian meja bilik suara.
Kebutuhan pemilih penyandang disabilitas diterjemahkan sampai ke aspek teknis sehingga tidak ada hambatan dalam menggunakan hak pilihnya.
Terkait TPS akses ramah disabilitas ini, juga sudah disampaikan kepada para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saat pelaksanaan bimbingan teknis pencoblosan yang dilaksanakan tanggal 29-31 Januari 2024 yang lalu.
Menurut Dyah Elly Kusrini, soal pendampingan bagi para pemilih penyandang disabilitas saat membantu menggunakan hak pilihnya, juga diperbolehkan asal tidak ada unsur paksaan. Pendamping bisa saja dari KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Luber-Jurdil, seluruh masyarakat Indonesia harus datang ke TPS, termasuk para penyandang disabilitas di Kabupaten Paser.