Komplotan Pencuri Sekeluarga Dibongkar, Enam Bulan Beraksi di Paser

Kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Paser berhasil mengarah pada satu komplotan yang diduga telah beraksi selama enam bulan terakhir. Kelompok tersebut berasal dari Kalimantan Selatan dan didominasi anggota keluarga sendiri.
Aksi mereka menyasar berbagai lokasi, mulai dari rumah warga, toko, hingga sarang burung walet di wilayah Kecamatan Long Ikis dan sekitarnya.
Kapolsek Long Ikis Iptu Slamet Hafidin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya ditangani Polres Paser.
“Awalnya kami mengembangkan hasil interogasi tersangka curanmor di Polres Paser. Dari situ muncul nama-nama lain yang mengarah pada sindikat ini,” ujar Slamet, Rabu (20/5).
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial H (48) yang diduga sebagai otak kelompok, kemudian dua anak kandungnya berinisial R (26) dan RH (25), serta A (22) yang merupakan keponakan H. Satu tersangka lainnya berinisial S (44) disebut sebagai rekan kelompok tersebut.
Khusus tersangka S, penanganannya dilimpahkan ke Polsek Long Kali karena berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menggunakan modus berbeda sesuai target yang disasar. Untuk pencurian sepeda motor, pelaku menggunakan kunci T. Sedangkan saat membobol rumah maupun toko, mereka memakai linggis untuk merusak pengaman bangunan.
Akibat aksi para pelaku, kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Pada kasus pembobolan toko, kerugian disebut mencapai sekitar Rp24 juta. Sementara pencurian di rumah warga menyebabkan kerugian berkisar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per korban.
Polisi menduga jumlah korban sebenarnya masih bisa bertambah karena diduga masih ada warga yang belum melapor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






