Infopaser.id – Kasus penyalahgunaan narkotika di Paser tercatat meningkat pada awal 2026. Dalam dua bulan pertama tahun ini, pihak kepolisian mencatat 27 kasus dengan total 31 tersangka serta barang bukti sabu-sabu seberat 758,93 gram.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, menyebut jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada 2025 lalu.
“Ada kenaikan, kurang lebih 25 persen kasus,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Dari hasil penanganan kasus yang ada, sebagian besar pelaku berasal dari kalangan pekerja serabutan. Selain itu, sejumlah tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. Mayoritas pelaku berada pada rentang usia 30 hingga 50 tahun.
Penyalahgunaan narkotika yang terungkap di wilayah Paser sejauh ini masih didominasi oleh sabu-sabu. Peredaran barang tersebut dinilai masih menjadi persoalan serius karena melibatkan berbagai peran, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Menurut Suradi, penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Dampak hukumnya sangat berat,” tegasnya.
Dalam sejumlah kasus yang ditangani, para tersangka umumnya tetap diproses melalui jalur hukum meskipun sebagian mengaku hanya sebagai pengguna. Hingga kini, sebagian besar perkara narkotika di Paser berakhir dengan proses pidana di pengadilan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Upaya pencegahan dinilai penting agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di lingkungan masyarakat.







