Infopaser.id

Kasus Inses Hebohkan Paser, Pria Desa Rantau Panjang Hamili Adik Kandung hingga Melahirkan Anak Dua Bulan

Pria Desa Rantau Panjang Hamili Adik Kandung hingga Melahirkan Anak Dua Bulan

Infopaser.id– Hari-hari terakhir ini, warga Kabupaten Paser dihebohkan oleh kemunculan berita yang membuat masyarakat kaget dan terkejut karenanya terjadinya hubungan sedarah atau inses.

Pelaku diduga adalah pria asal Desa Rantau Panjang, berinisial JA (22), yang secara biadab menghamili adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan sang bayi telah lahir sekitar dua bulan yang lalu. 

Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan warga ke polisi. Polres Paser pun kemudian bergerak cepat dengan memanggil AJ untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan polisi, AJ mengakui perbuatan nekatnya itu terhadap adik kandungnya sendiri. 

Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi S Saputro mengungkapkan bahwa AJ telah melakukan tindak asusila tersebut setahun terakhir. Perbuatannya itu dilakukan dengan alasan faktor pengaruh minuman keras. 

Di saat orangtua mereka tidak berada di rumah, AJ masuk kamar sang adik dan memaksa berhubungan sampai berulang kali, ujar Iptu Helmi  pada hari Selasa (9/7/24).

Sementara itu, korban saat dimintai di Polres Paser mengaku terpaksa melayani nafsu bejat sang kakak karena dia diancam akan dibunuh apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka.

Tersangka diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap alias hanya kerja serabutan. Dalam kesehariannya, tersangka dikenal sebagai orang dengan temperamen keras dan kasar terhadap keluarganya. 

Penyesalan pun tiada guna, akibat perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iklan