infopaser.id – Kabupaten Paser resmi mematenkan delapan kebudayaannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional.
Delapan kebudayaan Kab Paser tersebut adalah Tari Rembara, Tari Tolang Singkir, Pentengan Gambus Paser, Bulan Terang, Gendang Agong Paser, Tembot Bebe, Melas Taon, dan Nampa Ponta.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Paser Surfiani mengatakan, delapan yang didaftarkan tersebut diantaranya ada kesenian, alat musik kesenian, pakaian adat, seni pertunjukan, dan adat tradisi masyarakat Paser.
Delapan kekayaan intelektual komunal tersebut dianggap telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional dan era perdagangan global.
Sebelumnya di tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Paser telah menandatangani MoU Hak Kekayaan Intelektual Komunal yang bertujuan mengakui, menjaga dan melindungi segala sesuatu yang berkaitan dengan kearifan lokal baik berupa karya seni dan budaya daerah.
Baca Juga:
- Anggota DPRD Usul Bahasa Paser Masuk ke Mulok Sekolah di Wilayah IKN
- Mengenal Kampung Mului, Kawasan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Paser
- Melas Taon Tradisi Adat Paser untuk Cegah Bencana dan Hal Negatif
Tidak dipungkiri selain memiliki kekuatan hukum yang dapat membantu dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki, juga terdapat nilai ekonomisnya.
8 Kebudayaan Lokal tersebut di antaranya yaitu:
- Tari Rembara = Merupakan Tari pembukaan setiap acara, mulai acara Melas Taon juga acara di Kuta Kerajaan sebagai Tari penyambut tamu kerajaan dan pejabat kerajaan.
- Tari Tolang Singkir = Tari ini biasanya dilakukan oleh beberapa orang penari. Penari laki-laki membawa bambu yang dipasang rumbai dengan daun biru diisi dengan giring-giring.
- Pentengan Gambus Paser = Salah satu alat kesenian tradisional berirama gambus.
- Bulan Terang = Pakaian/busana/baju adat unsur pemerintahan yang memiliki ciri khas identitas Paser.
- Gendang Agong Paser = Seni pertunjukan.
- Tembot Bebe = Adat tradisi yang dilakukan saat bayi lahir mulai umur seminggu atau 40 hari dengan upacara.
- Melas Taon = Adat tradisi menghilang musibah dan penyakit.
- Nampa Ponta = Tradisi masyarakat Paser ketika berhasil panen padi.