Infopaser.id

Harga LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Paser masih menjadi keluhan masyarakat. Di sejumlah warung dan toko kelontong, harga tabung hijau tersebut disebut mencapai Rp80 ribu per tabung, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di pangkalan resmi.

Kondisi ini terjadi karena sebagian besar warung yang menjual LPG 3 kilogram bukan merupakan pangkalan resmi yang memiliki izin menyalurkan gas bersubsidi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Paser, Yusuf, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya dalam pengawasan distribusi LPG subsidi hanya mencakup jalur distribusi dari Pertamina hingga tingkat pangkalan.

“Tapi kewenangan kami hanya sampai di pangkalan dan kami pastikan harga yang dijual di pangkalan masih sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan,” kata Yusuf kepada Korankaltim.com, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, penjualan LPG subsidi di luar pangkalan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi di wilayah desa, Disperindagkop mengaku telah berkoordinasi dengan Pertamina melalui pelaksanaan operasi pasar (OP) dan kegiatan pasar murah.

“Kami rutin melaksanakan operasi dan pasar murah untuk menjaga stabilitas harga dengan membawa tabung gas bersubsidi,” terangnya.

Sementara itu, terkait penjualan LPG subsidi di luar pangkalan dengan harga yang mencapai Rp80 ribu per tabung, Yusuf menyebut penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, pihaknya telah mengusulkan pembentukan Satgas Terpadu untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi di Kabupaten Paser.

“Kami akan usulkan untuk membentuk Satgas Terpadu dengan harapan bisa melakukan pengendalian terhadap pendistribusian tabung gas bersubsidi,” pungkas Yusuf. 

Iklan