Infopaser.id

Dugaan penyimpangan harga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan muncul di sejumlah titik pesisir Kabupaten Paser. Beberapa nelayan yang memiliki kapal ukuran di bawah 30 GT melaporkan harus membeli BBM dengan harga Rp11 ribu per liter di SPBU setempat, jauh di atas ketentuan harga subsidi resmi yakni sebesar Rp6.800 per liter. 

Keluhan ini berasal dari wilayah pesisir yang meliputi Lori, Bekalo, Selengot, Tanjung Harapan, Senipah, Muara Paser, Perepat, hingga Sungai Langir. Nelayan mengaku kondisi tersebut memberatkan, terutama saat harus membeli BBM di luar alokasi resmi pangkalan.

Pemeriksaan dan verifikasi lapangan terhadap dugaan tersebut tengah dilakukan melalui koordinasi antara pihak kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait di pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum terkait distribusi BBM.

Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan tekanan atau intimidasi terhadap nelayan agar tidak menyampaikan keluhan. Informasi ini menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan keselamatan dan keberanian nelayan dalam melaporkan penyimpangan.

Menanggapi hal tersebut, Dirpolairud Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Restika, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi tertulis terkait dugaan penjualan BBM kepada nelayan seharga Rp11 ribu per liter. 

“Namun demikian, informasi ini sudah menjadi perhatian kami dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan silang bersama Polres Paser,” kata Restika pada Selasa, 14 Juli 2026.

Restika menambahkan, pihaknya juga belum menerima laporan khusus mengenai adanya ancaman atau intimidasi terhadap nelayan. 

“Namun, atas dasar informasi awal ini, kami tetap akan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Rencana tindak lanjut meliputi pembentukan tim klarifikasi gabungan antara BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kabupaten Paser, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kepolisian setempat. Peninjauan lapangan akan dilakukan segera setelah data awal dinilai cukup memadai dan koordinasi antar instansi telah terjalin dengan baik.

Pihak berwajib juga menghimbau masyarakat, khususnya nelayan untuk melaporkan setiap penyimpangan BBM secara resmi disertai bukti pendukung seperti lokasi, jenis dan harga BBM, identitas penyalur, serta keterangan saksi.  

Iklan