Sebagian besar daerah, baik tingkat kabupaten atau kota dan provinsi di Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada bulan November mendatang, termasuk Kabupaten Paser.
Warga Kabupaten Paser bersiap merayakan Pilkada 2024 untuk mencari Bupati dan Wakil Bupati baru. Hajatan akbar itu rencananya digelar 27 November 2024. Sesuai jadwal, tahapannya sudah dimulai bulan depan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan pada Rabu (24/7/24) bahwa tahapan Pilkada 2024 cukup panjang namun berlangsung cepat dan singkat.
Pertama, dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang hanya berlangsung dua hari, yakni pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Diikuti dengan pembukaan pendaftaran di KPU Kabupaten Paser pada 27 sampai 29 Agustus.
Setelah pasangan calon (paslon) mendaftar, KPU langsung meneliti berkas yang dibawa oleh paslon maupun perwakilan LO (liaison officer) paslon.
Sesudah masa pendaftaran dan verifikasi berkas paslon, KPU juga mengarahkan paslon agar mengecek kesehatannya.
Selain itu, KPU Paser akan meminta masukan dari masyarakat terhadap para paslon yang mendaftar. Jika ada laporan yang merugikan paslon, maka paslon diberi waktu untuk menanggapi dan klarifikasi.
Puncaknya adalah penetapan paslon pada 22 September dan esok harinya 23 September pengundian nomor urut.
Syarat utama paslon bisa maju di Pilkada Kabupaten Paser minimal diusung 20 persen kursi legislatif di DPRD Kabupaten Paser. Artinya, minimal memperoleh dukungan dari 6 kursi partai politik dari total 30 kursi DPRD Paser hasil Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Komposisi perolehan kursi legislatif di DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 adalah sebagai berikut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3 kursi, PDI Perjuangan 2 kursi, dan Partai Gerindra 1 kursi.