Infopaser.id

Bawaslu Paser Tertibkan Baliho Caleg Terpasang di Fasilitas Umum

Bawaslu Paser Tertibkan Baliho Caleg Terpasang di Fasilitas Umum

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser menertibkan ratusan alat peraga kampanye (algaka) atau baliho milik bakal calon legislatif dari tingkat kabupaten sampai pusat di Paser. Algaka ini banyak dipasang di titik terlarang yaitu fasilitas umum.

Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman mengatakan, dari yang terdata sejak Juli hingga September 2023 di seluruh Kecamatan berjumlah 290 algaka. 

Jumlah tersebut merupakan hasil dari pemetaan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan dikelompokkan, berdasarkan peserta sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI dengan jumlah 161.

“Ada juga dari bakal calon DPD sebanyak 129 algaka,” kata Firman, Kamis 21 September 2023.

Firman menjelaskan Bawaslu menindak baliho di area terlarang ini dengan cara  pendekatan secara preventif atau meminta agar segera dipindahkan kepada yang bersangkutan. Sampai hari ini seluruh Baliho yang terpampang di area terlarang itu sudah digeser ke tempat yang tidak dilarang. Sementara yang ada di luar fasilitas umum atau tidak dilarang belum bisa ditindak karena belum memasuki masa kampanye.

Dalam waktu dekat Bawaslu juga bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, sebagai antisipasi adanya warga yang komplain ketika terpasang di sekitar area miliknya.

Satpol PP bisa menindak ini sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2016 tentang ketertiban umum,” katanya.

Masa Kampanye bagi seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang

Bagi para Peserta pemilu diharapkan mentaati aturan yang telah ditetapkan, pasalnya saat ini banyak alat peraga yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser.

Iklan