Infopaser.id – Seorang pria berinisial MT (36) diamankan jajaran Polsek Kuaro pada Selasa (24/2/2026) dini hari. Ia diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan bermula saat petugas melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2026 dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis badik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tas dan saku celana pelaku.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Kuaro IPTU Achmad Gozali Saputra menjelaskan, barang yang diamankan berupa beberapa pecahan uang tunai, satu lembar mata uang asing senilai 20 Dollar Hongkong serta dua cincin emas.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan pada 1 Februari 2026 di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Padang Jaya,” kata IPTU Gozali, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku diduga melakukan pencurian di rumah SL (47), warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 477 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan, serta pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolsek Kuaro.







