Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Paser berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga orang pelaku diamankan saat berada di area perkebunan.
Peristiwa ini terjadi di kebun milik PT Pradiksi Gunatama Tbk, tepatnya di Desa Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau. Aksi pencurian berlangsung pada malam hari, saat kondisi kebun relatif sepi, mulai Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA hingga Rabu dini hari.
Penanganan kasus dilakukan setelah adanya laporan terkait kehilangan buah sawit restan atau hasil panen yang belum sempat diangkut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Batu Engau langsung melakukan penyisiran di lokasi bersama tim Reskrim dan petugas keamanan perusahaan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Engau AKP Hadi Purwanto. Dalam penyisiran tersebut, tiga pelaku berinisial BK, S, dan HR berhasil diamankan saat masih berada di kawasan perkebunan.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian TBS yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga sekitar Rp5,57 juta.
Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit pickup Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, diamankan pula 17 tandan sawit lengkap dengan berondolannya serta alat panen seperti dodos dan tojok.
AKP Hadi Purwanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aksi kejahatan di kawasan perkebunan.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan wilayah, terutama dari praktik pencurian seperti ini,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batu Engau dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang KUHP yang berlaku.







