Infopaser.id

Proyek rehabilitasi Tugu Jam Paser di Kilometer 5, Tanah Grogot menjadi sorotan karena belum dilengkapi jaring pengaman material. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran pengunjung dan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan akibat risiko tertimpa material bangunan dari ketinggian.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (18/10/2026), pekerjaan rehabilitasi telah dimulai. Namun, belum terlihat pemasangan jaring pengaman material maupun pagar seng yang membatasi area proyek. Pengamanan di sekitar lokasi hanya menggunakan pagar bambu.

Ketiadaan jaring pengaman menjadi perhatian karena aktivitas rehabilitasi, terutama pekerjaan pada bagian atas bangunan yang berpotensi menyebabkan material jatuh ke area yang dilalui masyarakat.

Salah seorang pengunjung, Jani, mengaku khawatir saat melintasi kawasan Tugu Jam yang sedang diperbaiki. Ia berharap pengamanan di sekitar proyek ditingkatkan untuk mencegah kemungkinan material bangunan jatuh dan membahayakan pengguna jalan.

“Cukup waswas kalau melewati Tugu Jam yang sedang diperbaiki. Kami khawatir ada material yang jatuh dari atas,” ungkap Jani.

Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang penanggung jawab pekerjaan di lapangan membenarkan bahwa jaring pengaman material belum dipasang. Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk pagar dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya sebesar Rp1 juta. Jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi untuk pemasangan pagar seng sehingga pengamanan sementara menggunakan pagar bambu.

“Memang tidak ada jaring pengaman yang dipasang. Untuk pagar pengaman hanya bambu karena di RAB anggarannya hanya Rp1 juta, tidak cukup jika dipasang pagar seng,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Khairuddin, membenarkan adanya pekerjaan rehabilitasi terhadap salah satu ikon daerah tersebut.

Terkait belum terpasangnya jaring pengaman, Khairuddin menduga kondisi tersebut terjadi karena pekerjaan masih berada pada tahap awal.

“Pekerjaannya memang baru berjalan, jadi kemungkinan jaring pengamannya belum dipasang,” ujarnya.

Proyek rehabilitasi ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp811.100.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026. Adapun pelaksana pekerjaan adalah CV Syahram Berkah Jaya.

Berdasarkan jadwal yang tercantum, pekerjaan dimulai pada 14 Oktober 2026 dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 27 Desember 2026. 

Iklan