Infopaser.id

Peredaran minuman beralkohol (minol) melalui pasar gelap dan dinilai tidak terkontrol menjadi salah satu persoalan yang melatarbelakangi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser. Namun, rencana aturan tersebut mendapat penolakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser.

Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Paser tersebut dibahas Panitia Khusus (Pansus) II bersama sejumlah elemen masyarakat pada Senin (28/9/2026) sore. Pembahasan dilakukan untuk menjaring berbagai pandangan terkait kelanjutan usulan aturan tersebut.

Anggota Pansus II DPRD Paser Burhanuddin menegaskan, Raperda tersebut bukan ditujukan untuk melegalkan minuman beralkohol. Aturan itu diarahkan untuk mengendalikan dan membatasi peredarannya di Kabupaten Paser.

“Kami tidak bermaksud melegalkan, tetapi bagaimana mengendalikan peredarannya. Tujuannya agar bisa memastikan tempat distribusinya dan mengontrol pembelinya,” kata Burhanuddin.

Di tengah argumentasi pengendalian tersebut, MUI Kabupaten Paser mengambil posisi berbeda. Ketua MUI Paser Slamet Arif secara tegas menyatakan menolak Raperda tersebut dengan merujuk pada Fatwa MUI Pusat.

“MUI jelas menolak. Bukan hanya yang meminum, tetapi yang mengantar, menjual, dan siapa pun yang terlibat itu berdosa,” tegas Slamet Arif.

Pandangan mengenai minuman beralkohol juga disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Paser Sholehuddin Roesydi atau Gus Soleh. Meski memiliki pandangan yang sama dengan MUI terkait hukum agama, ia menilai tetap diperlukan langkah konkret dan preventif untuk menekan dampak buruk dari peredaran minol di masyarakat.

Sementara dari perspektif adat, Wakil Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Ardiansyah menyoroti penggunaan alasan budaya maupun ritual adat dalam konsumsi minuman beralkohol. Ia mendorong sosialisasi secara luas dengan melibatkan tokoh masyarakat agar persoalan tersebut dapat dipahami secara lebih menyeluruh.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Anggota DPRD Paser Hamransyah mengatakan seluruh masukan yang disampaikan, termasuk penolakan terhadap Raperda akan tetap dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan aturan.

Hingga pembahasan tersebut berlangsung, belum ada keputusan akhir mengenai bentuk pengaturan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Paser. Raperda masih berada dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari unsur masyarakat. 

Iklan