Infopaser.id

Keberadaan Pertamini atau pom mini tanpa izin masih marak di Kabupaten Paser. Tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan mesin dispenser tersebut ditemukan di sejumlah warung pinggir jalan, bahkan beberapa di antaranya berada tidak jauh dari SPBU.

Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah beredar video warga yang mempertanyakan akurasi takaran BBM dari salah satu Pertamini. Dalam video tersebut, layar mesin menunjukkan pengisian mencapai 8 liter, sementara kapasitas maksimal tangki sepeda motor yang digunakan disebut hanya sekitar 5 liter.

Selain dugaan ketidaksesuaian takaran, legalitas hingga standar peralatan Pertamini turut menjadi perhatian.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Totok Ifrianto, mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin pendistribusian BBM menggunakan Pertamini.

“Di Kabupaten Paser tidak ada izin yang diterbitkan untuk pendistribusian BBM dengan menggunakan perlengkapan Pertamini karena jelas melanggar aturan dari BPH Migas”, kata Totok, Kamis (10/9/2026).

Totok merujuk Surat Kepala BPH Migas Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tertanggal 4 September 2015 yang membahas legalitas usaha Pertamini dan pendistribusian BBM melalui Pertamini. Penjualan BBM melalui Pertamini tanpa izin usaha niaga disebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Totok, Pertamini bukan bagian dari Pertamina dan peralatan yang digunakan bukan perangkat yang dikeluarkan perusahaan tersebut. Karena itu, persoalan Pertamini tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga kepastian takaran dan standar keamanan mesin yang digunakan.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menyiapkan langkah penertiban terhadap keberadaan pom mini.

Kepala Satpol PP Paser, H. M. Guntur, mengatakan tindakan dapat dilakukan apabila instansi yang berwenang telah menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun peraturan daerah.

“Kalau dinas yang berwenang sudah menyatakan ada pelanggaran terhadap hukum maupun peraturan daerah (Perda), itu menjadi dasar bagi kami untuk melakukan tindakan penegakan,” jelas Guntur, Rabu 16/9/2026).

Namun, penertiban belum akan dilakukan secara tergesa-gesa. Satpol PP masih perlu berkoordinasi dengan instansi terkait dan mematangkan mekanisme penindakan sebelum bergerak di lapangan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mempelajari pola penertiban Pertamini yang telah diterapkan di Kota Balikpapan sebagai bahan referensi.

“Kami tidak ingin penertiban dilakukan tanpa melihat aspek kewenangan. Karena itu, kami perlu mempelajari bagaimana pelaksanaan penertiban di daerah lain, termasuk Balikpapan, sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya. 

Iklan