Seorang pria berinisial KR (48) diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Desa Uko RT 001, Kecamatan Muara Komam, Paser, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari lokasi tersebut, ditemukan 29 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,54 gram. Puluhan paket itu ditemukan tersimpan dalam dua kantong plastik yang tergantung di dinding bagian tengah warung.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Muara Komam.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kerap mendapati aktivitas transaksi narkoba di wilayah Muara Komam,” kata AKP Hadi, Selasa (8/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak Minggu (6/9/2026). Sehari kemudian, petugas mendatangi warung milik KR dan mengamankan pria tersebut.
“Saat anggota melakukan penggerebekan di warung milik tersangka, kami langsung mengamankan KR. Penggeledahan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” katanya.
Saat penggeledahan, 29 paket yang diduga berisi sabu tersebut ditemukan terbagi dalam dua kelompok plastik klip, masing-masing berisi 20 paket dan 9 paket.
Selain paket yang diduga sabu, turut diamankan dua plastik klip kosong, dua kantong plastik pembungkus, satu unit ponsel Nokia berwarna hitam, serta uang tunai Rp650 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.
KR diketahui berasal dari Blitar dan berdomisili di Desa Uko. Ia bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, KR dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026.







