Infopaser.id

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian di Kabupaten Paser setelah puluhan kejadian tercatat selama periode musim kering. Kecamatan Tanah Grogot menjadi wilayah dengan dampak tertinggi, dengan 56 kejadian karhutla yang telah menghanguskan sekitar 144,8 hektare lahan. 

Di tengah meningkatnya kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Hary Palar menyoroti faktor manusia dalam terjadinya karhutla. Ia menyebut banyak insiden kebakaran dipicu oleh kelalaian manusia dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran lahan. 

Sebagai contoh, di Kabupaten Paser masih ditemukan oknum kelompok masyarakat yang memilih membakar lahan untuk membersihkan area lahan pertanian karena dianggap cepat dan relatif lebih murah. Pelaku pembakaran tersebut diduga berasal dari pihak-pihak tertentu di luar masyarakat, seperti kalangan oknum pengusaha tidak bertanggung jawab.  

Hary juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi pidana. Dia menyebut, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 108 dalam aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara selama 3 hingga 10 tahun serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. 

Selain aturan tersebut, pembakaran yang dilakukan secara sengaja juga dapat berujung pada ancaman pidana yang lebih berat. 

“Selain itu, UU Kehutanan (Pasal 78) juga mengancam pelaku pembakaran sengaja dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Hary pada Rabu (26/8/2026). 

Kejadian karhutla tidak hanya tercatat di Tanah Grogot. Sejumlah wilayah lain di Kabupaten Paser juga terdampak, mulai dari Paser Belengkong, Muara Komam, Batu Engau, Muara Samu, hingga Batu Sopang. 

Peringatan mengenai ancaman pidana tersebut muncul ketika Kabupaten Paser tengah menghadapi peningkatan ancaman karhutla dan kekeringan. 

Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering Tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat penanganan karhutla pada Senin (25/8/2026). 

Wilayah yang belum terdampak karhutla, seperti Kuaro, Long Kali, Long Ikis, dan Tanjung Harapan, diminta meningkatkan pengawasan terhadap kemunculan titik panas atau hotspot.

Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran juga menjadi penting di tengah kondisi kering. Selain berisiko menyebabkan api meluas, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat membawa pelakunya pada ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. 

Iklan