Infopaser.id

Seorang pria berinisial B (35) ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Dari pengungkapan tersebut, ditemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 35,38 gram. B ditangkap di kediamannya di RT 006 Desa Krayan Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak Kamis (20/8/2026).

Sehari setelah penyelidikan dilakukan, petugas mendatangi rumah B di Desa Krayan Jaya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan di beberapa bagian rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai ruang tengah dan kamar tersangka,” kata AKP Hadi, Minggu (23/8/2026).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 35,38 gram.

Satu paket ditemukan terbungkus tisu di dalam kotak plastik putih bening. Sementara empat paket lainnya berada di dalam plastik klip berukuran besar.

Selain paket diduga sabu, sejumlah barang lain turut disita. Di antaranya satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, serta uang tunai Rp1,3 juta.

Petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo V29 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi KT 2028 EAM.

B beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Iklan