Infopaser.id

Kasus pembobolan konter ponsel Riza Phone di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MY (37) alias M Yusuf Sulthan diamankan setelah diduga membawa kabur puluhan telepon genggam dari dalam brankas toko.

Kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) pagi saat pegawai toko hendak membuka konter seperti biasa. Malam sebelumnya, seluruh barang dagangan telah disimpan di dalam brankas dan kondisi toko dipastikan dalam keadaan terkunci.

Namun saat tiba di lokasi, pegawai menemukan meteran listrik dalam kondisi mati. Setelah dilakukan pemeriksaan, pintu brankas diketahui sudah tidak terkunci meski masih dalam keadaan tertutup.

Dari total 52 kotak ponsel yang sebelumnya tersimpan di dalam brankas, hanya tersisa 18 kotak. Sebanyak 34 unit ponsel beserta sejumlah aksesori dan kartu perdana dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp119,3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di sebuah rumah di Jalan Pelopor, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. MY kemudian diamankan pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WITA.

“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 05.30 WITA di rumah saudaranya yang beralamat di Jalan Pelopor, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala (3/6/2026).

Dari lokasi, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya 32 unit ponsel berbagai merek lengkap dengan kotaknya, satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, sebuah tas hitam, jaket hitam, serta celana pendek bermotif garis hitam-putih.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Paser. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor maupun saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Yoshimata.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan barang hasil curian yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  

Iklan