Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang pria berinisial B (60) warga Kabupaten Paser, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Paser di Kecamatan Batu Sopang, Senin (26/1/2026) malam.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal terduga pelaku.

“Petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata AKP Suradi pada Selasa, 27 Januari 2026. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang. Setelah memastikan target, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 67 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,84 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp57 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

AKP Suradi menambahkan, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga B dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Iklan